Sekolah yang baru berdiri dalam satu atau dua tahun terakhir mungkin belum memiliki kelas IX, sehingga belum dimasukkan dalam DPU.
"Rekapitulasi hasil DPU sementara memang belum selesai karena masih dalam proses pengumpulan data," tutur Supadi.
Proses ini memerlukan waktu karena melibatkan ratusan SMP dan harus memastikan akurasi data agar semua peserta didik yang berhak terdaftar sebagai peserta ujian dapat tercatat dengan baik.
Pendaftaran peserta didik sebagai peserta ujian adalah langkah krusial dalam menyelenggarakan ujian tahunan.
Dengan adanya DPU, proses perencanaan dan pelaksanaan ujian dapat diatur dengan lebih baik, memastikan bahwa setiap siswa mendapat haknya untuk mengikuti ujian dengan kondisi yang adil dan setara.
Semoga, melalui proses ini, siswa kelas IX di SMPN 2 Air Salek dan seluruh kabupaten dapat menghadapi ujian dengan persiapan yang matang dan meraih hasil yang memuaskan.***