Penting untuk diperhatikan bahwa alokasi dana desa ini seharusnya mencerminkan kebutuhan dan potensi pembangunan di setiap desa.
Oleh karena itu, pemerintah setempat perlu memastikan bahwa penggunaan dana desa tersebut dilakukan secara bijaksana dan sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang.
Dalam kesimpulan, program dana desa di Kabupaten Banyuasin pada tahun 2024 menunjukkan adanya perubahan yang signifikan dalam alokasi dana desa.
Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk penurunan jumlah penduduk miskin di daerah tersebut.
Meskipun demikian, upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat melalui partisipasi aktif dalam pengelolaan dana desa diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pembangunan dan mengurangi kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan.***