77 Desa di Kabupaten Banyuasin Penerima Dana Desa Tahun 2024 Lebih Dari Rp 1 Miliar

Rabu 03-01-2024,14:39 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Yanti

72. Desa Galang Tinggi Rp1.031.785.000

73. Desa Sumber Mekar Mukti Rp1.018.779.000

74. Desa Terusan Muara Rp1.016.893.000

75. Desa Sebalik Rp1.013.028.000

76. Desa Tabala Jaya Rp1.010.240.000

77. Desa Upang Makmur Rp1.009.858.000

Desa-desa ini tentu memiliki potensi pembangunan yang lebih besar dan menjadi fokus utama pemerintah dalam mendukung perkembangan mereka.

Peningkatan alokasi dana desa di beberapa desa ini sejalan dengan upaya untuk memberdayakan masyarakat setempat.

Program ini memberikan peluang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan dana. 

Dengan demikian, diharapkan pembangunan yang terjadi akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan.

Memberikan dana secara langsung kepada pemerintah desa diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan responsivitas pembangunan terhadap kebutuhan riil masyarakat. 

Sebuah pendekatan yang diyakini dapat memastikan bahwa setiap desa mendapatkan manfaat maksimal dari dana yang diterimanya.

Perlu dicatat bahwa alokasi dana desa di Kabupaten Banyuasin didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023. 

Regulasi ini memberikan pedoman tentang pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2024. 

Dengan demikian, pemerintah pusat berusaha untuk menciptakan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan dana desa guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Kategori :