Sopir di Banyuasin Gelapkan 10 Ton Beras untuk Pesan PSK dan Mabuk-mabukan

Kamis 28-12-2023,11:04 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Yanti

Berbekal laporan dari Sutowo, Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa melakukan penyelidikan. 

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa YA sedang berada di rumahnya di Dusun IV Pinang Banjar, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pada 23 Desember 2023, Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa menangkap YA di rumahnya. YA kemudian mengakui perbuatannya.

Kepada petugas, YA mengaku menggelapkan beras tersebut untuk membeli minuman keras dan menyewa wanita malam.

"Saya gunakan uangnya untuk beli minuman keras dan sewa wanita malam," kata YA.

Akibat perbuatannya, YA kini ditahan di Polsek Talang Kelapa. 

Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.***

Kategori :