PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Polsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus penggelapan 10 ton beras yang dilakukan oleh seorang sopir berinisial YA (28).
Kasus ini terungkap setelah korban, Sutowo Yusuf (49), seorang pedagang beras, melaporkan YA ke Polsek Talang Kelapa pada 23 Desember 2023.
Dalam laporannya, Sutowo mengatakan bahwa YA yang bekerja sebagai sopirnya, pada 9 November 2022, ditugaskan untuk mengantar 10 ton beras ke Jambi.
BACA JUGA:Wisata Air Terjun di Palembang Jadi Alternatif Liburan yang Seru, Disini Lokasinya
BACA JUGA:Rayakan Malam Pergantian Tahun, Kapolres Banyuasin Himbau Masyarakat tak Lakukan 4 Hal Ini
Namun, beras tersebut tidak kunjung sampai ke tujuan.
Sutowo kemudian menghubungi YA, namun nomor teleponnya tidak aktif. Ia pun berusaha mencari YA, namun tidak berhasil.
Pada 11 November 2022, Sutowo akhirnya menemukan mobil yang digunakan YA, yakni truk BG 8621 UF, terparkir di Jambi.
BACA JUGA:Asal Usul Penamaan Kapal Roro KMP Puteri Leanpuri yang Akan Kembali Beroperasi di Banyuasin
BACA JUGA:Sejarah Kuntau Sholihin Banyuasin, Kesenian Bela Diri yang Berakar dalam Sejarah dan Kebudayaan
Namun, beras 10 ton sudah tidak ada lagi di dalam truk.
Akibat kejadian tersebut, Sutowo mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.
Dia pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Talang Kelapa.
BACA JUGA:Memancing di Daerah Rawa, Tips dan Trik untuk Pengalaman Memancing yang Sukses
BACA JUGA:6 Rekomendasi Tempat Wisata di Sumatera Selatan