"Mahasiswa yang pulang kampung saat pemungutan suara harus pindah kembali ke tempat asal. Jika tidak, mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya," kata Nurul.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Dalam Pemilu ini, masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.***