Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Ditambahkan Devisi SDM KPU Provinsi Sumsel Hendri Almawijaya, usia Petugas KPPS Maksimal 50 Tahun. Pelamar juga harus menyertakan surat keterangan sehat dari dokter.
"Kalau usia diatas 50 tahun itukan rentan terhadap penyakit. Makanya pada pemilu 2019 banyak petugas KPPS yang meninggal, jadi tahun ini usia diperketat," ujarnya.
Ia berharap Pusdes ataupun Puskesmas dapat bekerjasama untuk mengeluarkan surat kesehatan sesuai riwayat yang bersangkutan.*