KPU Banyuasin Bakal Rekrut 17.948 KPPS, Catat Syaratnya, Mahasiswa Jadi Prioritas

Senin 11-09-2023,16:51 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Yanti

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banyuasin, bakal merekrut sebanyak 17.948 orang untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemilu 2024 mendatang. 

Dalam perekrutan ini KPU Banyuasin bakal memprioritaskan mahasiswa yang berdomisili di desa setempat untuk menjadi petugas KPPS. 

Menurut Ketua KPU Banyuasin Nurul Mubarok melalui Devisi SDM, Parmas dan Sosdiklih, Bahrialsyah mengatakan,  jumlah kebutuhan anggota KPPS yang bakal direkrut itu berdasarkan jumlah TPS yang tersebar di 313 desa/kelurahan di 21 kecamatan di Banyuasin. 

BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap DCS DPRD Kabupaten Banyuasin dari Partai Hanura

Terkait hal itu, dia mengatakan, KPU Banyuasin membuka peluang kepada masyarakat untuk ambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai penyelenggara di tingkat TPS (tempat pemungutan suara), yakni menjadi petugas KPPS. 

"KPPS per TPS itu ada 7 orang, berarti KPU membutuhkan sebanyak 17.948 orang petugas KPPS," ujar Bahrial, usai kegiatan dalam rangka Persiapan Perekrutan KPPS yang dihadiri Devisi SDM KPU Provinsi Sumsel Hendri Almawijaya dan Tenaga Ahli SDM KPU RI Andika Pranata Jaya, di Kantor KPU Banyuasin, Senin 11 September 2023.

Ia mengatakan untuk tahapan perekrutan ini rencananya diawal Januari 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Ini Daftar Bacaleg DPRD Banyuasin dari Partai NasDem yang Namanya Tercantum dalam DCS

Bahrial mengatakan, untuk menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 secara umum berdasarkan pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni warga negara Indonesia Berusia paling rendah 17  tahun.

"Mahasiswa lebih diutamakan sesuai intruksi dari KPU RI. Sebab penugasan mahasiswa sebagai anggota KPPS sesuai dengan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, yang merupakan program pendidikan di Indonesia," ujar Bahrial. 

Paling terpenting, kata Bahrial, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

BACA JUGA:Simak Nama Calon DPRD Banyuasin dalam DCS Partai Golkar, Adakah Jagoanmu?

Atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kategori :