PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Polsek Mariana Polres Banyuasin, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Setelan menerima laporan korban Kustiran (31) warga Talang Bali RT 25 Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I, pelakunya berhasil diamankan.
Kejadian ini terjadi, Sabtu 12 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di dalam rumah korban.
BACA JUGA:Jabatannya Segera Berakhir dalam 18 Hari, Bupati Banyuasin 'Bersih-bersih' Gerbong Kabinet
Dengan identitas pelaku yakni SA (24) warga RT 25 Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku pencurian ini dengan alasan ekonomi.
"Pelaku memasuki rumah kosong yang sedang ditinggalkan oleh korban," kata Kapolsek.
BACA JUGA:Kampung Nelayan Sungsang Digerebek Polisi, 5 Tersangka Diamankan dari 4 TKP
Disampaikan Kapolsek, saat beraksi pelaku dengan cara merusak gembok besi kecil. Lalu pelaku langsung masuk kedalam rumah dan mengambil 1 buah handphone merek Infinix Smart 5.
"Atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian Rp 1,1 juta. Dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mariana," ungkap dia.
Lebih lanjut diutarakan Kapolsek, pelaku berhasil diamankan bermula, Sabtu 30 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Mariana mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
BACA JUGA:6 Bulan dalam Pelarian, Tikus Sawit di Mariana Banyuasin Dibekuk
Saat itu SA sedang berada di rumah Talang Bali RT 25 Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mariana Iptu Yuli Mishardi SH bersama Katim Opsnal Bripka Guntur SH langsung menunju ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku berhasil dan pelaku mengakui perbuatannya," terang dia.