PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Aset tanah milik Pertamina yang berada di wilayah Kabupaten Banyuasin sudah puluhan tahun 'dikuasai' masyarakat
Ada sekitar 70 hektar (ha) tanah yang berada di tiga lokasi Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin yang telah didirikan bangunan dan juga sawah.
Tiga lokasi itu yakni di Kelurahan Mariana, Desa Sungai Gerong dan Desa Sungai Rebo.
BACA JUGA:Diminta Tak Buang Sampah Sembarangan, Eh Oknum Warga Malah Lakukan Ini
Banyaknya masyarakat yang sudah sejak lama menghuni lahan itu, membuat PT Pertamina harus menertibkan aset-asetnya.
Mengingat, aset yang ada jika dibiarkan atau ditelantarkan sama saja sebagai sebuah tindak pidana korupsi.
Sekda Banyuasin, Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA menjelaskan jika aset yang 'dikuasai' masyarakat ini akan dilakukan inventarisasi.
BACA JUGA:Gegara Lupa Matikan Kompor, Rumah Ketua RT di Banyuasin Jadi Arang
Inventarisasi sendiri akan dimulai Kamis 10 Agustus 2023, di Kelurahan Mariana, Desa Sungai Gerong dan Sungai Rebo.
Itu dijelaskan Erwin, dibincangi usai menghadiri rapat pengarahan tugas inventarisasi aset tanah Pertamina, Senin 7 Agustus 2023, kemarin.
"Total tanah yang menjadi aset Pertamina yang ada di Kecamatan Banyuasin I ini seluas 570 Ha. Ada sekitar 70 hektar yang digunakan masyarakat. Inilah yang akan kita inventarisasi," kata Sekda.
BACA JUGA:Sampah di Tegal Binangun, 30 Ton Sampah Dievakuasi, Ini Harapan Kepala DLH Banyuasin
"Jika proses ini selesai, tentunya Pertamina sudah berjanji tidak akan ada penggusuran. Dan menjamin lahan yang saat ini diduduki dan diusahakan masyarakat kita," ungkap Erwin.
"Inventarisasi ini harus dilakukan, karena menjadi instruksi pemerintah pusat. Pembiaran aset bisa jadi tindakan korupsi," jelasnya.
"Harus ditertibkan, baik itu tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum," bebernya.