Terkait Korupsi Dana Desa, Ini Pesan Kajari Kepada Kades di Banyuasin

Jumat 21-07-2023,06:28 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Yanti

BACA JUGA:Terpeleset, Karyawan PT SAL Terlindas Jonder

Dijelaskannya, dari hasil perhitungan Inspektorat Banyuasin tersangka merugikan negara Rp378.856.500 dengan modus mengurangi volume pengadaan penampungan air bersih. 

"Pengadaan penampungan air bersih yang harusnya sebanyak 393 unit, namun hanya dibelikan tersangka hanya 220 unit, jadi 173 unit di mark up tersangka," bebernya. 

Selain itu, terdapat kekurangan volume terhadap pembangunan Box Culvert dari anggaran dana desa tahun 2019 sehingga menyebabkan selisih bayar.

BACA JUGA:Keluhkan Sampah Menumpuk, Masyarakat Talang Kelapa Banyuasin Minta Petugas Tiap Hari Angkut Sampah 

"Dari perhitungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Banyuasin terdapat kerugian negara Rp99.210.706,69," jelasnya.

Ia menyebutkan menurut pengakuan tersangka jika uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Untuk kepentingan pribadi tersangka. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, " pungkasnya.*

Kategori :