Wujudkan DOB Banyuasin Timur, Ketua Dewan Presidium Harapkan Hal Ini ke Presiden Jokowi

Jumat 30-06-2023,11:25 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Yanti

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Ketua Dewan Presidium Banyuasin Timur, Slamet Somosentono berharap pemerintah pusat dapat segera membuka kran moratorium pemekaran daerah.

Pasalnya, kata Slamet, pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Banyuasin telah menyetujui adanya pemekaran Kabupaten Banyuasin.Dikatakan Slamet, upaya memperjuangkan Banyuasin Timur sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) terus dilakukan.

Untuk itu, pihaknya berharap agar Gubernur Sumsel dan DPRD Provinsi Sumsel bisa segera membahas usulan ini. Jika nantinya sudah sampai ke DPR dan DPD.

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Banyuasin Timur, Ini Jawaban Bupati Banyuasin di Hadapan Masyarakat 9 Kecamatan

"Kami berharap bisa ikut mendorong Presiden Jokowi untuk segera membuka kran moratorium pemekaran daerah," harapnya. 

"Sehingga apa yang menjadi aspirasi masyarakat ingin memekarkan daerah dapat segera terwujud,” ujarnya.

Betapa tidak, dijelaskan Slamet yang juga Wakil Bupati Banyuasin, pemekaran Kabupaten Banyuasin sangat memungkinkan.

BACA JUGA:Kebut Naskah Akademik, Dewan Presidium Pemekaran Banyuasin Timur Targetkan Ini

Dengan luas Kabupaten Banyuasin 12.262,756 Km2 dengan penduduk berjumlah 836.914 jiwa, pemekaran adalah hal yang sangat wajar.

"Pembentukan Kabupaten baru masih sangat memungkinkan dengan pemekaran daerah. Tentunya akan terjadi percepatan dan pembangunan yang merata," kata Slamet.

"Selain itu, bisa meringankan kerja kabupaten induk. Karena adanya alokasi anggaran baru pada wilayah yang semula ditanggung oleh Kabupaten Banyuasin," bebernya.

BACA JUGA:Pemekaran Banyuasin Timur, Bupati Banyuasin: Wacana Sudah Lama Didengungkan, Tapi....

Sementara, Bupati Banyuasin H Askolani sangat menyetujui adanya pemekaran Kabupaten Banyuasin. Ditegaskan orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Bumi Sedulang Setudung ini, pemekaran dilakukan demi penataan dan pengembangan wilayah.

"Dan atas dasar penataan dan pengembangan wilayah inilah, pemekaran itu adalah suatu keharusan. Dan wajib dilakukan," kata Bupati Askolani, Jumat 30 Juni 2023.

Lebih lanjut Askolani mengatakan, pemekaran wilayah ini pun telah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemekaran daerah.

Kategori :