Dari laporan itu, pelaku sempat melakukan pelarian ke Provinsi Lampung.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, pada Selasa tanggal 14 Juni 2023 pukul 23.00 WIB, dilakukan penggerebekan oleh Kanit dan Personil Unit IV PPA Satreskrim Polres Banyuasin bersama Unit Opsnal Satreskrim Polsek Pringsewu Kota.
"Pelaku ini memang asal Lampung. Ia bersembunyi di rumah bibirnya," katanya.
Saat ini tersangka dibawa ke UPPA Satreskrim Polres Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat pasal 81 Jo pasal 76 D UU No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 01 tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2022 ancaman 5 tahun penjara.*