PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Seorang ayah tiri di Desa Bangun Harjo Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin bernama Karisman, ditangkap polisi.
Dia ditangkap lantaran tega merudapaksa anak tirinya.
Bejatnya aksi yang dilakukan tersangka tersebut sudah sejak tahun 2013 silam. Namun baru terungkap sekarang.
BACA JUGA:Polsek Rambutan Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Wilayah Banyuasin
Tersangka Karsiman (57), ditangkap polisi saat di persembunyiannya di Desa Margodadi Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Rabu 14 Juni 2023.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan, aksi bejat tersangka yang dilakukan sejak tahun 2013 tersebut, dilakukan di rumah korban di Desa Bangun Rejo Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.
“Awal mulanya korban sedang nonton tv sambil tidur-tiduran," jelas dia.
BACA JUGA:Dua Warga Lubuk Karet Banyuasin Diamankan Unit Pidsus Polrestabes Palembang, Ini Kasusnya
Kemudian pelaku yang merupakan ayah tiri korban datang mendekati korban dan langsung memegang kedua tangan korban," ujar Kasat Reskrim.
Menurut Kasat, saat itu korban melakukan perlawanan dengan cara menggeser badannya ke samping.
Namun karena ancaman pelaku, korban terpaksa menyerahkan mahkotanya.
BACA JUGA:Hujan Sebentar Langsung Tergenang, Pembangunan Trotoar di Jalan Ini Diminta Perhatikan Drainase
"Jika tak menuruti nafsunya pelaku mengancam korban akan membunuh ibu korban," ujarnya.
Namun perbuatan busuk tersangka diketahui ibu korban.
"Tak terima ibu korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi," ujar Kasat.