Kemudian saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya serta beberapa TP Curat lain yang ia lakukan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Butuh Pelayanan Kesehatan, Nomor-nomor Penting Puskesmas di Banyuasin Ini Wajib Dicatat
“Barang bukti yang disita berupa 1 lembar STNK, 1 batang besi berukuran 10 cm dengan ujung tajam/kunci T, 1 batang besi berukuran 10 cm dengan ujung tajam berbentuk L," ujarnya.(*)