Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
"Bisa juga melalui Inspektorat Kabupaten Banyuasin dengan nomor 08121758 3597," ujarnya. (*)