Temukan ASN Banyuasin Minta THR ke Perusahaan, Silakan Lapor ke Nomor Ini

Kamis 13-04-2023,14:20 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Yanti

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Bupati Banyuasin H Askolani SH MH menegaskan agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin untuk tidak memanfaatkan jabatannya untuk meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah perusahaan di Banyuasin.

 

Dikatakan Askolani, ASN selain tidak diperbolehkan untuk meminta THR, juga tidak diperkenankan untuk menerima gratifikasi menjelang Idul Fitri.

 

"Iya tidak boleh (menerima gratifikasi), ini sesuai Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya," kata Bupati Askolani, dikutip dari harianbanyuasin.bacakoran.com, Kamis 13 April 2023.

 

Terpisah, Kepala Inspektorat Banyuasin Zakirin SP MM membenarkan surat edarab KPK tersebut. Kata dia, surat itu sudah diteruskan ke Camat, BUMD dan dinas di lingkungan Pemkab Banyuasin. 

 

Adapun isi dari SE tersebut yakni mengajak ASN pegawai BUMD tidak merayakan hari raya Idul Fitri dengan tidak berlebihan. 

 

Selain itu, ASN diminta menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

 

"Tidak meminta iuran atau THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri, kepada masyarakat perusahaan dan/atau pegawai negeri lainnya. Sebab itu perbuatan dilarang mengarahkan pada tindakan korupsi," katanya. 

 

Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada UPG/GOL KPK disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahnnya.

Kategori :