"Arus mudik, mereka harus pulang Rabu. Yang berkeinginan cuti lebih panjang, bisa sampai tanggal 30 Maret atau 1 Mei," ujarnya.
Menhub juga selain itu mengingatkan kepada perusahaan swasta untuk memenuhi kewajibannya membayar Tunjangan Hari Lebaran (THR) pegawainya lebih awal.
BACA JUGA:Banyuasin Luncurkan Batik Pusake Pedade
"Kami meenghimbau pihak swasta agar memberikan THR lebih awal. Sehingga tanggal 18 mereka sudah menerima THR. Mereka bisa melakukan perjalanann mulai tanggal 18 malam," tukasnya.(*)
Kategori :