Perkuat Reformasi Birokrasi, Sekda Sumsel Tegaskan Sistem Merit Sumsel Fokus pada Dampak Layanan
--Foto humaspemprovsumsel
HARIANBANYUASIN.COM - Pemprov Sumsel menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui implementasi sistem merit yang lebih substantif dan berdampak langsung pada pelayanan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Sekda Sumsel, Edward Candra, usai menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2025 di Aula Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto.
BACA JUGA:Herman Deru Terima Audiensi Alumni IKM Gontor Palembang
BACA JUGA:Bagikan Sembako, Feby Deru Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Talang Kepuh
Edward menjelaskan, PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam implementasi sistem merit.
Menurutnya, penilaian sistem merit kini tidak lagi sekadar berbasis administrasi atau pemenuhan dokumen formal, melainkan lebih menitikberatkan pada kinerja dan dampaknya terhadap pelayanan publik.
“Penyajian data mengenai implementasi sistem merit tidak semata-mata dilihat dari dokumen, tetapi juga dari kinerjanya. Fokus utamanya adalah bagaimana sistem ini berdampak pada orientasi pelayanan publik,” ujar Edward.
BACA JUGA:Herman Deru Kukuhkan LPTQ dan FU3SS Sumsel, Tekankan Prestasi dan Stabilitas Umat
BACA JUGA:PGN Siagakan Satgas RAFI 2026, Jaga Keandalan Layanan Gas Bumi Selama Ramadhan dan Idul Fitri
Ia menambahkan, keterlibatan ASN secara personal kini menjadi salah satu instrumen penilaian.
Partisipasi ASN dalam menilai pelaksanaan sistem merit di instansi masing-masing, termasuk tingkat keterikatan (engagement) terhadap organisasi, menjadi poin penting dalam regulasi terbaru tersebut.
Pemprov Sumsel, lanjut Edward, menyambut baik penekanan regulasi ini pada manajemen talenta.
Sumber: