Diketahui, peristiwa penusukan ini terjadi pada tanggal 28 Januari 2023 sore, saat korban hendak menangih uang paket berupa baju yang dipesan pelaku.
Karena selalu ditagih uang paket tersebut, membuat pelaku menjadi kesal.
Hingga akhirnya, pelaku yang baru pulang ke rumahnya naik pitam. Saat korban datang bersama temannya untuk menagih uang paket COD, ketika itulah pelaku melakukan penusukan terhadap korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun.
Sementara itu, pelaku Heru mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengakui menusuk korban, lantaran kesal dengan ucapan korban.
"Dia (korban, red) bilang kalau percuma saya punya rumah bagus, punya mobil dan motor, tapi tak mampu bayar paket yang hanya Rp 150.000," ujar pelaku ditemui harianbanyuasin.com di Reskrim Polres Banyuasin.
Padahal menurutnya, bukan ia tak mau bayar. Sebab saat itu ia masih bekerja.
"Saya pesan barang COD bukan kali ini saja. Sudah berkali-kali, biasanya saya ambil sendiri di kantor JNT," ujarnya.*