Kedua, akad offline yaitu akad jual beli terjadi saat tatap muka antara penjual (wakilnya) dengan pembeli. Dengan menyerahkan langsung barang tersebut.
Jika terjadi sistem COD dalam akad jual beli di mana pembeli langsung bertemu dengan penjual, dan tidak terjadi transaksi secara online sebelumnya.
Juga ada syarat yang ini harus di berikan kepada pembeli yakni boleh memilih untuk membeli atau tidak saat telah melihat barangnya.
COD semacam ini dibolehkan karena terjadi transaksi langsung antara penjual dan pembeli.
Namun bila aktivitas jual beli terjadi secara online ada beberapa hal yang harus di perhatikan. Akad jual beli harus terjadi setelah barang datang dan dilihat pembeli.
Setelah pembelian melihat barang tersebut diberikan hak khiyâr (opsi), yaitu boleh memilih untuk membeli atau tidak membeli. Bila COD semacam ini maka di bolehkan.
Tetapi jika, terjadi akad jual beli sebelum barang dikirim kan maka hukum jual belinya haram. Menurut pendapat ulama ini sesuai hadis Rasulullah Saw bersabda:
Dari Ibnu ’Umar RA, dia berkata.”Rasulullah SAW telah melarang jual beli dimana penjual dan pembeli sama-sama tidak tunai.” (nahâ ‘an bai’ al kâli bi al kâli). (HR Al Hâkim dan Al Baihaqî, hadis shahih menurut Imam Jalâluddin As Suyûthî, Al Jâmi’ Al Shaghîr, II/192).