Oleh karena itulah, Islam hadir untuk mengatur manusia sebagai makhluk sosial, yang akan berinteraksi dengan makhluk lainnya.
Dalam berinteraksi ada aktivitas muamalah yang harus terikat pada hukum Islam.
Aktivitas muamalah seperti jual beli pun ada beberapa hal yang harus di perhatikan, agar tidak melanggar hukum yang Allah tetapkan.
Dalam Islam akad jual beli menurut kitab Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Rukun jual beli ada tiga: pihak yang berakad (penjual dan pembeli), ma’qud ‘alaihi (barang), dan shighah.
Pihak yang berakad di sini mencakup penjual dan pembeli. Sedangkan ma’qud ‘alaihi adalah barangnya. Dan shighat adalah ijab dan qabul”.
Bila melihat dari akad jual beli ini lantas bagaimana sistem COD apakah boleh?.
Hukum COD dilihat kapan terjadinya akad jual beli antar penjualan dan pembelian, yang bisa terjadi dua kemungkinan.
Pertama, akad online yaitu akad jual beli terjadi saat terjadi transaksi online antara penjual dan pembeli (sebelum sampai tangan ke pembeli).