Ia berharap Ketua Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang agar melaksakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor : 28/G/2022/PTUN.PLG tanggal 15-06-2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 206/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 13-10-2022.
Sementara itu, Kepala DPMD Banyuasin Rayan Nurdiansyah menyebutkan pihaknya masih mengkaji hasil putusan tersebut.
"Masih dikaji," jawabnya singkat.*