Sistem proposional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proposional yaitu sistem proposional tertutup dan proposional terbuka.
Sistem roposional tertutup penetapan calon berdasarkan nomor urut dan mencoblos partai saja, jika partai mendapatkan 2 kursi, maka calon yang terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
Sistem proposional tertutup menurut penulis kurang demokratis karena pemilih tidak mendapatkan hak memilih wakil nya secara langsung yang akan duduk di kursi legislatif.
Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih, menurut " AHY sama dengan bēli ķucing di dalam karung ". Sistem proposional tertutup hanya berlaku di era Orde Baru (Orba), setelah era Reformasi sudah tidak dilakukan lagi.
Sistem proposional terbuka, menurut penulis sangat demokratis, karena rakyat di beri kebebasan untuk memilih calon wakil nya secara langsung sehingga rakyat dapat mengontrol wakil yang dipilihnya.
Sistem proposional terbuka mulai di lakukan sejak Pemilu tahun 2004, 2009, 2014 hingga 2019.
Sistem proposional terbuka rakyat merasa puas, karena di beri kebebasan pemilih bisa juga mengawal dan mengontrol siapa yang dipilihnya.