Sistem Proposional Tertutup dan Terbuka

Senin 16-01-2023,18:24 WIB
Editor : Yanti

Karena di samping sudah ada pengawasan (saksi) dari partai masing-masing calon legeslatif memiliki saksi mengawalan yang ketat baik dari tingkat TPS sampai ke KPU.

 

Artinya akan mempersempit bila ada yang melakukan kecurangan atau pengelembungan suara, karena para saksi-saksi memiliki data yang lengkap.

 

Begitu KPU mewacanakan Pemilu 2024 ini menggunakan siśtem proposional tertutup, penulis sudah menyatakan " Tolak Proposional tertutup " melalui tulisan penulis di media Harian Banyuasin beberapa waktu yang lalu, karena kurang demokrasi mencederai hak rakyat selaku pemilih.

 

Setelah KPU mengumumkan, kemudian ada 8 partai politik yang motori partai golkar menyatakan sikap menolak Sistem proposional tertutup wacana KPU tersebut.

 

Tentunya penulis sangat apresiasi atas penolakan 8 partai politik tersebut.

 

Menurut pandangan penulis sistem tertutup sangat rawan kecurangan atau manipulasi suara.

 

Karena yang mengawasi hanya pihak partai saja, kemudian banyak pemilih tidak akan datang ke TPS karena pemilih tidak tahu siapa yang akan dipilihnya.

 

Seperti hal yang mereka lakukan pada pemilu sesudahnya, mereka lebih memilih jadi golput.

 

Kategori :