Berkendara tak Gunakan Helm, Ini Sanksinya

Selasa 10-01-2023,12:01 WIB
Reporter : Indra
Editor : Yanti

 

BACA JUGA: pemkab-banyuasin-kembali-gelar-job-fair-siapkan-1000-loker-catat-tanggalnya

 

Lantas, adakah sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tak mengenakan helm?

 

"Bagi tidak gunakan helm standar saat berkendara akan mendapatkan sanksi," katanya.

 

BACA JUGA: minat-menjadi-cpns-di-kementerian-ini-gajinya-bikin-kaget-loh

 

Sanksi itu diatur dalam pasal 291 ayat 1 dan 2, dipidana kurungan 1 bulan. Paling lama atau denda paling banyak Rp250.000

 

"Mari gunakan helm, bukan hanya rugi diberikan sanksi. Namun kita bisa menjadi korban kelalaian, ingat rugi kita bisa menjadi rugi bagi orang lain terus patuhi," tegasnya.*

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler