Minat Menjadi CPNS di Kementerian Ini, Gajinya Bikin Kaget Loh!

Sabtu 07-01-2023,11:02 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Yanti

1.  Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400

2.  Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000

 

Golongan IV

1.  Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300

2.  Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200

 

BACA JUGA: resmi-cukai-rokok-tembakau-dan-elektrik-naik-simak-daftar-harganya

 

Lantas, yang menjadi pembeda gaji yang didapatkan oleh setiap PNS adalah tunjangan. Dan lagi-lagi,, Kemenkeu adalah instansi yang memberikan tunjangan paling besar dibandingkan instansi lainnya.

 

Simak rincian tunjangan PNS di lingkungan Kemenkeu, pada Dirjen Pajak sesuai Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

 

BACA JUGA: 2023-bakal-ada-pemutihan-pajak-kendaraan-apakah-termasuk-di-kotamu

 

Eselon I

Kategori :