PANGAKALAN BALAI harianbanyuasin com Tiga orang penganiaya Eli Sujarwo terduga pelaku curanmor yang tewas ditembak menggunakan senapan angin akhirnya ditetapkan menjadi tersangka Ketiganya dijerat dengan pasal 351 Jo Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara Tiga orang tersebut berinisial EP 32 ES 23 dan DD 32 yang saat ini sudah diamankan di Polres Banyuasin Senin 13 9 2021 Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra ketiganya sengaja melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan Eli Sujarwo tewas di lokasi kejadian Ternyata menembak menggunakan senapan angin tetap bisa membunuh Apalagi terkena organ yang vital di tubuh seperti korban ini tembakan yang dilakukan ketiga tersangka ini mengenai organ vital ujar Ikang Hasil visum tembakan yang diarahkan ke korban Eli Sujarwo meski menggunakan senapan angin tetap bisa membuat korban kehabisan darah Karena tembakan tersebut mengenai pembuluh darah besar korban dan bagian vital lainnya Karena itulah setelah korban ditembak dan dianiaya dengan cara dipukul menggunakan senapan angin membuat korban tewas Maka dari itulah menurut Ikang pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini Awalnya empat orang yang ditahan yakni pemilik motor Tapi hanya kami jadikan saksi Karena saat kejadian si pemilik motor ini sama sekali tidak melakukan penganiyaan sama sekali Sehingga pemilik motor kami pulangkan dan hanya berstatus saksi kata Ikang Ikang juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan bila tertangkap warga Terlebih melakukan penganiyaan berat hingga pelaku kriminal sampai tewas Disini kami hanya menjalankan proses hukum terkait penganiyaan berat hingga menyebabkan nyawa seseorang hilang apalagi ada tuntutan dari keluarga korban Nanti untuk menentukan bersalah atau tidak ketiga tersangka ini merupakan kewenangan hakim pengadilan pungkas Ikang Kronologis Kejadian Dari kronologis olah TKP tempat kejadian perkara pada Kamis 10 9 2021 sekira pukul 19 00 WIB di depan teras rumah EW saksi di Dusun Lubuk Keranji Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III telah kehilangan sepeda motor Honda Supra X tanpa nopol milik EW Tahu motornya hilang EW memberitahukan kejadian ini ke keluarganya serta warga sekitar Sehingga EW bersama keluarganya dan warga sekitar mencari keberadaan sepeda motor yang hilang Namun sampai pukul 07 00 WIB Jumat 10 9 2021 sepeda motor tidak ditemukan Karena tidak ketemu mereka memutuskan pulang Lalu pada Jumat 10 9 2021 12 00 WIB EW mendapat informasi dari DNA yang disampaikan JN saksi Sepeda motor yang hilang berada di dalam kebun karet di Desa Lubuk Keranji Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Mengetahui itu EW dan keluarganya yakni EK ES tsk ESD EN dibantu teman mereka yakni DD tsk MKS YTO dan DDT menuju ke kebun karet tempat diletakkannya motor Saat sampai di kebun karet mereka berpencar mencari sepeda motor milik EW yang hilang Dari pencarian DD menemukan sepeda motor yang hilang Berhasil menemukan motor yang hilang EW bersama keluarga dan teman temannya sengaja menunggu orang yang mencuri motor Saat ditunggu munculah korban yang berjalan mendekati sepeda motor tersebut Lalu DD menegur korban namun korban mencoba melawan dengan mengacungkan sebilah parang ke arah DD Melihat hal tersebut EK tsk yang berada di dekat DD langsung menembak korban satu kali jelas Ikang Saat itu datang juga ES dan langsung mengambil senapan angin dari tangan EK ES langsung menembak korban sebanyak dua kali Meski tertembak korban kabur Tetapi orang orang yang ada di lokasi penemuan motor langsung mengejar korban dan sambil meneriaki maling Sampai di tengah dusun Lubuk Keranji korban dihadang massa karena mendengar teriakan maling Eli yang sudah terkepung sempat diamankan Setelah diamankan warga datang ES yang langsung memukul korban menggunakan senapan angin Saat dipukul menggunakan senapan angin itulah korban tergeletak dengan kondisi tidak bernapas lagi Dari situ kami yang mendapat informasi langsung mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara kata Ikang ron
Tiga Penganiaya Terancam 12 Tahun Penjara, Pemilik Motor Hanya Berstatus Saksi
Senin 13-09-2021,17:04 WIB
Kategori :