Kaki Bandit Asal Banyuasin Ini Dipelor, Coba Kabur Saat Ditangkap

Rabu 22-09-2021,20:22 WIB

MUARA TELANG harianbanyuasin com UNIT Reskrim Polsek Muara Telang menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan di Jalur 8 Jembatan 2 RT 02 Desa Telang Jaya Kecamatan Muara Telang

Kedua tersangka yaitu Hasanudin 38 warga Jalur 8 Jembatan 1 Desa Upang Ceria Kecamatan Muara Telang Angga Desmianto 27 warga Desa Telang Jaya Kecamatan Muara Telang

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi Sik mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan korban Hijrah warga Desa Telang Jaya ke Polsek Muara Telang Minggu 2 9 lalu

Saat itu korban mendapati kediamannya dibobol pencuri dengan merusak pintu kunci dapur katanya melalui Kapolsek Muara Telang Iptu M Jimmy Andry SH kemarin

Ketika korban mengecek keadaan rumah ternyata sepeda motor Honda Beat Nopol BG 3640 JBA dua handphone uang sebesar Rp 852 000 digondol pencuri

Usai mendapatkan laporan itu anggota Polsek Muara Telang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek CCTV Ketika dicek aksi kedua tersangka terekam CCTV bebernya

Tidak berselang lama akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka Angga Desmianto di wilayah Muara Telang Kita amankan Minggu 19 9 tanpa perlawanan ucapnya didampingi Kanit Reskrim IPDA Tri Deswiyadi SH

Dari nyanyian tersangka Angga ikut diamankan tersangka Hasanudin Selasa 21 9 yang bersembunyi di areal persawahan di Muara Telang

Hasanudin sendiri sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan tujuan untuk melarikan diri tapi akhirnya diberikan tindakan tegas terukur Sebelumnya kita berikan tembakan peringatan imbuhnya Atas perbuatan kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun

Sementara itu tersangka Hasanudin di hadapan anggota mengatakan kalau melakukan pencurian karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari hari Buat kebutuhan sehari hari pak katanya ron

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler