PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Anggota Koperasi Bina Mitra Sawit yang didirikan sebagai wadah mewakili petani Pemilik lahan dalam kemitraan Inti Plasma sawit dengan PT Hindoli A Cargill Company kembali mengikuti rapat lanjutan yang keempat kalinya di Komisi II DPRD Banyuasin Rabu 26 1 2022
Koperasi yang berkedudukan di Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan berharap ada titik temu dari permasalahan tersebut
Rapat tersebut dihadiri beberapa anggota Komisi II DPRD Banyuasin salah satunya Daspini Samsudin Jupriyadi dan Suis Tiqlal Effendy
Turut hadir juga pihak PT Hindoli pihak DPKUKM Banyuasin dan juga dihadiri oleh pihak pelapor
Menurut anggota Komisi II DPRD Banyuasin Jupriyadi hasil rapat yang keempat tersebut kini sudah mulai menemukan titik temu
Jadi kesimpulan rapat yang disepakati oleh semua instansi yang hadir bahwa akan diadakan RAT ulang Hasil RAT ini bermuara pada kesepakatan kedua belah pihak yang terjadi pada 6 November 2021 yang intinya bahwa untuk membentuk panitia kecil ini keterwakilan dari kelompok satu 4 orang dan kelompok satunya lagi 5 orang ungkap Jupriyadi
Komisi II meminta kepada 9 orang untuk membentuk kepengurusan panitia kecil dan mengundang seluruh anggota koperasi untuk melakukan pemilihan ulang yang akan difasilitasi oleh DPKUKM Banyuasin
Untuk waktu pemilihan itu tidak lama lebih kurang satu Minggu dan sesuai dengan suara dari kawan kawan anggota koperasi bahwa jangan sampai seluruh aktivitas yang berkaitan dengan keuangan itu ditangani oleh pengurus Koperasi yang sampai saat ini kita anggap ilegal Sebab mereka sudah tidak ada lagi hak tegasnya seraya berucap itu sudah jadi hasil keputusan rapat di Komisi II
Sementara Kuasa Hukum KBMS Fuji Herlambang SH mengatakan bahwa hasil rapat yang dilakukan pada hari ini sudah mulai menemukan titik temu walaupun pihak yang dari pengurus yang lama tidak hadir
Harusnya jika ada keinginan dari pengurus yang lama untuk memperbaiki koperasi ini kemungkinan permasalahan ini dari kemarin kemarin sudah selesai namun sampai saat ini pihak dari pengurus yang lama pun tidak hadir pada rapat ujarnya
Fuji Herlambang juga menjelaskan bahwa pengurus yang lama itu sudah habis masa kepengurusannya selama 5 tahun yaitu dari 2010 sampai 2015
Dari 2015 sampai saat ini itu kepengurusan yang lama sudah tidak ada lagi landasan hukum untuk mengaku selaku pengurus koperasi Jadi dari tahun 2015 itu KBMS ini tidak ada pengurus yang legal katanya
Pihaknya juga meminta agar kegiatan pengurus KBMS yang lama dilakukan penyetopan karena ditakutkan nanti ada kerugian karena itu menyangkut masalah keuangan
Apalagi sudah diketahui bahwa pengurus yang dianggap pengurus saat ini sudah ilegal tidak sesuai dengan peraturan hukum yang ada di Indonesia ini tegasnya
Tak hanya itu Pihaknya juga meminta kepada PT Hindoli selaku mitra plasma untuk menghentikan aktivitas pembayaran koperasi mitra sawit itu sendiri
Ditambah salah satu anggota KMBS berharap agar KBMS ini kedepannya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang anggota koperasi inginkan selama ini