Satu Warga Binaan Lapas Banyuasin Terima Remisi

Senin 16-05-2022,16:31 WIB

PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Bertepatan dengan Hari Raya Waisak Senin 16 5 2022 seorang warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat substantif dan administratif di Lapas Kelas IIA Banyuasin Kemenkumhan Sumsel remisi khusus

Bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin penyerahan secara simbolis remisi khusus di Hari Raya Waisak kepada warga binaan isnisal TA yang beragama Budha itu diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha Muhammad Faikar pada Senin 16 05 22

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS 675 PK 05 04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2022

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa saat dikonfirmasi mengatakan Remisi Khusus hari raya Waisak yang diberikan kepada warga binaan buddhist itu berdasarkan aturan yang bersangkutan telah memenuhi syarat substantif dan administratif

Dimana memang untuk di Lapas Banyuasin hanya ada satu warga binaan yang beragama budha oleh karena itu satu orang inilah yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi yang mana sudah keluarnya SK Remisinya selama 1 bulan terangnya

Menurut Ronaldo momen itu merupakan tahun pertamanya mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan Apabila di tahun selanjutnya warga binaan yang bersangkutan terus berkelakukan baik maka akan pihaknya terus diusulkan untuk mendapat remisi kembali

saya berpesan agar penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidananya dan untu untuk terus aktif mengikuti pembinaan Apabila selama sisa pidananya pelaku melanggar tata tertib maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut tegasnya son

Tags :
Kategori :

Terkait