UU PPRT Untuk Mensejahterahkan, Betulkah?

UU PPRT Untuk Mensejahterahkan, Betulkah?

Ummu Afifah (Aktivis Dakwah)--doc.istimewa

HARIANBANYUASIN.COM - Akhirnya Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengesahkan UU PPRT yang bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan Kesejahteraan dan Keterampilan mereka. 

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini ini mengatakan RUU ini penting untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan untuk : jam kerja, tunjangan hari raya (THR), Upah, libur, akomodasi dan makanan.

Jaminan sosial dan bantuan sosial  selama ini luput untuk PRT yang hidup berada digaris kemiskinan. (Www.dpr.go.id, 22 April 2026) 

BACA JUGA:Judol Memakan Korban: Saat Sistem Gagal, Keluarga Jadi Tumbal

BACA JUGA:Kecanduan Judol, Anak Nekat Bunuh Ibu Kandung: Potret Rusaknya Kehidupan

UU PPRT adalah singkatan dari  Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

RUU ini bertujuan memberikan payung hukum, perlindungan, dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2026.

UU ini lahir dari fakta di lapangan banyak para pekerja yang mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar dan lain sebagainya. 

BACA JUGA:Ketika Pelajar Menjadi Pengedar Sabu, Buah Pahit Sistem Sekuler yang Gagal Menjaga Generasi

BACA JUGA:Peredaran Narkoba Merajalela, Butuh Solusi Islam

Wacana demi wacana dipersiapkan untuk mengatasi problematika yang terjadi namun ironisnya semua solusinya bak tambal Sulam, tidak tuntas sama sekali.

Begitulah seolah-olah apa yang sudah dilakukan negara merupakan perlindungan kesejahteraan bagi PRT, padahal tidak, karena UU dibuat hanya sebagai solusi sementara agar tidak banyak masyarakat cerdas berpikir bahwa negara tetaplah menjadi regulator antara pengusaha dengan rakyat. 

Garis kemiskinan menjadi kesenjangan yang nyata antara si miskin dan si kaya. 

BACA JUGA:Lebaran yang Terbelah: Ketika Umat Bingung, Persatuan Dipertanyakan

Sumber: