UU PPRT Untuk Mensejahterahkan, Betulkah?
Ummu Afifah (Aktivis Dakwah)--doc.istimewa
BACA JUGA:Diresmikan November 2025, Jembatan Rp7,4 Miliar di Gandus Sudah Retak
Dalam hal ini para perempuan banyak yang tidak tahan dengan kondisi yang ada akhirnya memilih bekerja di luar rumah demi kecukupan kebutuhan keluarga.
Janji manis para pengusaha ataupun majikan yang menjanjikan kesejahteraan tak luput dari sistem kapitalis yang ada dalam benak mereka.
Kenapa?
Pada dasarnya mereka tidak ingin rugi dalam segala hal baik jam kerja, upah, THR, libur dan lain-lain.
PRT tetaplah pekerja yang wajib mengerahkan seluruh kemampuannya untuk dikerahkan untuk majikan.
Bahasa yang lebih halusnya yaitu PRT dieksploitasi.
Tentunya semua yang dilakukan dengan perjanjian kontrak hanya untuk kesejahteraan pemilik modal.
Begitulah garis kemiskinan yang ada bukan karena ujian dari Allah SWT tapi lebih tidak seimbangnya distribusi barang dan jasa.
Yang sejahtera tentunya orang-orang/wilayah yang mudah dijangkau pendistribusian.
Kondisi ini disebabkan sistem Kapitalis yang mensejahterakan sekelompok individu atau pemilik modal.
Dalam sistem Kapitalis, "Time Is Money", Setiap waktu adalah uang maka para pekerja dipekerjakan secara optimal agar menghasilkan barang/produksi secara optimal agar mendapatkan untung besar.
Lagi-lagi negara hanya berperan sebagai perantara (regulator) karena UU PPRT hasil dari kesepakatan pengusaha dan DPR karena adanya balas budi karena sebagian anggota dewan mendapatkan suntikan dana kampanye saat mereka ingin menjabat sebagai anggota Dewan, nah lagi-lagi semua hanyalah kesejahteraan semu bagi para PRT.
Pandangan Islam
Dalam sistem islam negara berperan untuk melindungi dan mengurus rakyatnya.
Sumber: