UU PPRT Untuk Mensejahterahkan, Betulkah?
Ummu Afifah (Aktivis Dakwah)--doc.istimewa
Jaminan Kesejahteraan bagi 6 kebutuhan pokok diberikan kepada rakyat tanpa ada maksud terselubung.
Negara juga begitu memuliakan perempuan, tidak membiarkannya mereka mencari nafkah disebabkan kefakirannya.
Perempuan didalam sistem Islam berkewajiban hanya untuk menjadi seorang ibu yang mengurus dan mendidik anak-anaknya agar menjadi generasi faqih fiddin dan seorang pemberani di medan Jihad.
Bahkan Khalifah Umar Bin Al-Khattab menjamin penafkahan bagi para janda agar mereka fokus mendidik anak dan beribadah.
Semua yang dilakukan penguasa Islam karena mereka menyadari bahwa kewajiban mereka menjadi pemimpin yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah SWT.
Tentunya perlindungan yang dilakukan para penguasa kepada rakyatnya bersumber pada Alqur'an dan Assunnah.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَآءَ بِا لْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰ نُ قَوْمٍ عَلٰۤى اَ لَّا تَعْدِلُوْا ۗ اِعْدِلُوْا ۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ بِۢمَا تَعْمَلُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 8).
Sesungguhnya jaminan Kesejahteraan itu hanya ada dalam Sistem kehidupan yang menerapkan Syariah Islam Secara Sempurna, yang pernah ada dimasa Rasulullah Saw, Khulafaur Rasyidin dan para Khalifah setelahnya terakhir runtuh oleh agen Inggris yaitu Mustafa Kamal at Tartuk Laknatullah alaik pada 3 Mei 1924.
Semoga atas ijin Allah SWT sistem Islam akan tegak kembali.
Wallahu'alam bishowab
Sumber: