Gubernur HD: Ikuti Pergub 74/2018, Angkutan Batubara Wajib Lewat Jalan Khusus

Gubernur HD: Ikuti Pergub 74/2018, Angkutan Batubara Wajib Lewat Jalan Khusus

--Foto humaspemprovsumsel

HARIANBANYUASIN.COM - Pemprov Sumsel kembali menegaskan komitmennya dalam menata angkutan batubara.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengingatkan bahwa larangan penggunaan jalan umum telah diatur dalam Pergub Nomor 74 Tahun 2018.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat percepatan pembangunan jalan khusus batubara yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja, Senin (9/2/2026), bersama Wakil Gubernur Cik Ujang dan para pemegang IUP.

Herman Deru menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur daerah.

BACA JUGA:Mahasiswa Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan Brutal Karyawati Restoran, Sempat Diserang Benda Tajam

BACA JUGA:Di Saat Anggaran Media Dipangkas, Dana Hibah 9 Parpol di OKI Tetap Rp1,3 Miliar

Ia menyoroti peristiwa ambruknya Jembatan Muara Lawai dan Jembatan Lalan sebagai pelajaran penting.

Menurutnya, kendaraan ODOL menjadi faktor dominan kerusakan.

“Sumsel terbuka terhadap investasi, tetapi aturan harus dipatuhi. Jangan sampai fasilitas publik dirusak demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

BACA JUGA:Bayar Rp50 Ribu Serasa Naik Perahu! Tol Palembang–Kayuagung Rusak Parah, Tuai Protes Jelang Mudik Lebaran

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Hadiri Pisah Sambut Kapolda Sumsel, Tegaskan Komitmen Sinergi dan Kebersamaan

Gubernur menekankan bahwa hubungan antara pemerintah dan perusahaan bersifat Business to Business (B to B), tanpa keuntungan bagi pemerintah daerah. Seluruh kebijakan semata-mata demi kepentingan rakyat.

Ia meminta seluruh pemegang IUP segera merealisasikan pembangunan jalan hauling, termasuk membuka akses konektivitas antar wilayah konsesi.

Tidak boleh ada perusahaan yang menolak jalur penghubung hanya karena melewati lahan konsesinya.

Sumber: