BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Pernikahan Anak Dilarang, Pergaulan Bebas Difasilitasi

Pernikahan Anak Dilarang, Pergaulan Bebas Difasilitasi

Suryani (Aktivis Muslimah)--doc

BACA JUGA:Zina, Perbuatan Keji yang Dianggap Biasa

Bukannya memperbaiki kondisi moral masyarakat, tetapi justru makin merusak.

Perlu kita ketahui banyaknya remaja terseret kasus video porno yang mereka dapatkan dari internet, menjadi salah satu penyebab pergaulan bebas.

Dalam kasus terbaru yakni pembunuhan di Kuburan Cina, bahkan menyebabkan pembunuhan di usia dini atau anak.

Undang-Undang Kontroversial

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Di satu sisi PP No 28 memberi hak bagi anak usia sekolah untuk menggunakan alat kontrasepsi, di sisi lain UU pernikahan melarang pernikahan di usia anak.

Artinya, aturan tersebut tidak singkron dengan larangan pernikahan anak itu, berarti pernikahan anak dilarang sedangkan pergaulan bebas di fasilitasi.

Juga perlu kita ketahui, tingginya angka perceraian di Indonesia tidak hanya dialami orang-orang yang melakukan pernikahan dini.

Bagi yang menikah dengan umur sudah dewasa pun banyak yang berujung pada perceraian.

Kasus KDRT yang sedang marak sekarang nyatanya pelakunya bukan hanya mereka yang melakukan pernikahan dini, tetapi pelakunya adalah orang-orang yang usianya sudah dewasa dengan beragam sebab terjadinya KDRT (kumparanWOMAN,16/5/24).

Demikian juga keguguran tak hanya terjadi pada mereka yang melakukan pernikahan dini, melainkan mereka yang sudah cukup umur pun bisa kapan saja mengalami keguguran.

Harusnya pihak terkait tidak berupaya menghalangi pernikahan anak, tetapi mengupayakan agar remaja sekarang tidak terjerumus pada pergaulan bebas.

Larangan pernikahan anak merupakan ide yang berasal dari Barat.

Organisasi dunia WHO Dan UNICEF mengatakan bahwa pernikahan anak itu merupakan bentuk kekerasan terhadap anak.

Sumber: