Viral, Kesedihan seorang ayah melihat anaknya menjadi korban KDRT
Lestari Agung--
BACA JUGA:Nasabah Membunuh Pegawai Koperasi, Indonesia Darurat Riba
Rentan usia tersebut dianggap masih dalam kategori pernikahan dibawah umur.
Beberapa Undang-Undang juga sudah mengatur mengenai batasan usia pernikahan.
Namun, kenyataan di lapangan banyak kasus KDRT yang tidak berhubungan dengan umur pasangan menikah.
Entah menikah dini atau di usia matang, kasus KDRT kerap kali terjadi.
Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan anak dibawah umur.
Di antaranya adanya perilaku seksual yang mengakibatkan kehamilan yang tidak dikehendaki (hamil diluar nikah), adanya tradisi/budaya, rendahnya pengetahuan kesehatan tentang reproduksi yang didasari oleh rendahnya tingkat pendidikan orang tua, faktor sosial dan geografis, serta lemahnya penegakan hukum.
Selain faktor-faktor yang mempengaruhi, akan timbul pula dampak yang muncul akibat pernikahan dibawah umur, diantaranya akan mengalami masalah terkait pendidikan seperti putus sekolah.
Kemudian secara medis, menyebabkan persoalan kesehatan reproduksi bagi wanita yakni rentan terkena kanker rahim, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, rentan dalam ketidakpahaman akan hak dan kewajiban suami istri, nantinya akan berimbas pada ekonomi keluarga yang tidak stabil, yang pada akhirnya rentan terhadap KDRT dan perceraian.
Semua faktor-faktor tersebut bermuara pada sistem kehidupan yang diemban negeri ini, yaitu demokrasi.
Sistem ini berasaskan sekularisme yang memisahkan agama dengan kehidupan.
Paham sekulerisme menyebabkan kehidupan yang enggan diatur oleh aturan Islam dan kehidupan yang hanya mengikuti aturan buatan manusia.
Akibatnya, pola fikir dan pola sikap rakyat sangat melenceng jauh dari aturan Islam.
Tidak ada lagi batas dalam sistem pergaulan (banyak terjadi pergaulan bebas dan menyimpang) dan tak ada perisai untuk rakyat.
Sumber: