Kena Blacklist BI Checking? Begini Cara Membersihkannya

Kena Blacklist BI Checking? Begini Cara Membersihkannya

Cara membersihkan diri dari blacklist bi checking--Instagram idscore.id

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Nasabah yang terjebak dalam daftar blacklist BI Checking menghadapi hambatan besar dalam mengajukan kredit kembali kepada bank atau lembaga keuangan di Indonesia. 

BI Checking, sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), merupakan sistem yang menghimpun informasi kredit nasabah dan membagikannya kepada bank dan lembaga keuangan terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK).

Blacklist BI Checking adalah daftar hitam yang memuat informasi nasabah dengan skor kredit tinggi, yaitu pada tingkat 3, 4, dan 5. 

BACA JUGA:4 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Anak SMP yang Tersedia di Indomaret

BACA JUGA:Yuk Intip Harga, Spesifikasi dan Fitur Menarik dari HP Vivo V27 5G

Meskipun nama BI Checking sudah berubah, penerapan blacklist tetap menjadi perhatian serius. 

Nasabah hanya masuk dalam daftar ini jika gagal melunasi cicilan kredit, bukan secara otomatis saat mengajukan kredit.

Penyebab utama masuk dalam blacklist BI Checking adalah kegagalan dalam membayar cicilan kredit atau pinjaman. 

BACA JUGA:Nabung Or Investasi ? Yuk Simak Perbedaan Dan Keuntungan Dibaliknya!

BACA JUGA:7 Tips Tetap Produktif Selama Puasa

Keterlambatan pembayaran atau ketidakmampuan pembayaran akan meningkatkan skor kredit, memperburuk riwayat kredit di mata bank, dan akhirnya meningkatkan risiko blacklist.

Untuk mengantisipasi risiko masuk dalam blacklist BI Checking, nasabah dapat melakukan pemeriksaan riwayat kredit melalui iDebku, yang dikelola oleh OJK. 

Langkah-langkahnya termasuk pendaftaran, pengisian data, unggah dokumen, dan pengecekan status layanan.

BACA JUGA:Parfum Lokal Tapi Kualitas Kayak Parfum Jutaan? Nih 5 Rekomendasi Parfum Lokal Kualitas Terbaik

Sumber: