77 Desa di Kabupaten Banyuasin Penerima Dana Desa Tahun 2024 Lebih Dari Rp 1 Miliar

77 Desa di Kabupaten Banyuasin Penerima Dana Desa Tahun 2024 Lebih Dari Rp 1 Miliar

Monitoring pembangunan fisik dana desa di Desa Sidomulyo Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin, Sumatera Selatan.--foto harianbanyuasin.com

Dengan demikian, diharapkan pembangunan yang terjadi akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan.

Memberikan dana secara langsung kepada pemerintah desa diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan responsivitas pembangunan terhadap kebutuhan riil masyarakat. 

Sebuah pendekatan yang diyakini dapat memastikan bahwa setiap desa mendapatkan manfaat maksimal dari dana yang diterimanya.

Perlu dicatat bahwa alokasi dana desa di Kabupaten Banyuasin didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023. 

Regulasi ini memberikan pedoman tentang pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2024. 

Dengan demikian, pemerintah pusat berusaha untuk menciptakan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan dana desa guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Penting untuk diperhatikan bahwa alokasi dana desa ini seharusnya mencerminkan kebutuhan dan potensi pembangunan di setiap desa. 

Oleh karena itu, pemerintah setempat perlu memastikan bahwa penggunaan dana desa tersebut dilakukan secara bijaksana dan sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang.

Dalam kesimpulan, program dana desa di Kabupaten Banyuasin pada tahun 2024 menunjukkan adanya perubahan yang signifikan dalam alokasi dana desa.

Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk penurunan jumlah penduduk miskin di daerah tersebut.

Meskipun demikian, upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat melalui partisipasi aktif dalam pengelolaan dana desa diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pembangunan dan mengurangi kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan.***

Sumber: