Pemkab Banyuasin Tarik Kendaraan Dinas OKP, Ada Apa ? Begini Penjelasan Sekda Banyuasin
Penarikan kendaraan dinas sebagai langkah penertiban aset daerah yang dimiliki Kabupaten Banyuasin.--Zaironi-harianbanyuasin.com
BACA JUGA:5 Patung Tertinggi di Indonesia, Paling Tinggi Ada di Bali
Penertiban ini dilakukan untuk mengantisipasi penyelewengan dan memperbaiki tata kelola aset daerah.
"Penertiban ini dilakukan karena dari penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Banyuasin masih rendah," kata Erwin.
Selain itu, juga menyebutkan bahwa banyak dinas di Banyuasin yang tidak memiliki kendaraan dinas.
Oleh karena itu, untuk sementara dilakukan penarikan aset untuk dirapikan administrasinya.
"Setelah administrasinya rapi, aset akan dibagikan kembali sesuai kebutuhan," ujarnya.
Menurut Erwin, penertiban aset ini juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
"Aset daerah harus dikelola dengan baik dan akuntabel," tegasnya.
Penertiban aset ini dilakukan oleh Tim Penertiban Aset yang dibentuk oleh Pemkab Banyuasin.
Tim ini terdiri dari perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tim ini akan melakukan pendataan dan inventarisasi aset milik Pemkab Banyuasin.
Aset yang tidak terdata atau tidak sesuai dengan kebutuhan akan ditarik kembali.
Ia berharap, penertiban aset ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.***
Sumber: