Ini Tampang Sopir Truk Penabrak Pasutri di Banyuasin
Pelaku penabrak pasutri di Banyuasin yang positif mengonsumsi sabu-sabu.--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Sopir truk modifikasi yang kabur setelah menabrak pasutri Romy Yudistira dan Ajeng Kusula Wardani, ternyata baru berusia 20 tahun.
Tak hanya itu, pelaku ternyata belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Belum ada SIM, " ujar Kasat Lantas AKP Indrowono.
Kini sang sopir sudah diamankan di Satlantas Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sopir kami tangkap di Desa Durian Daun Kecamatan Betung, lima jam setelah kejadian," kata Kasat, Rabu 23 Agustus 2023.
"Sopir langsung kami bawa ke Polres untuk dilakukan interogasi," tambahnya.
BACA JUGA:Ayah dan Adik Romy Yudhistira Hadiri Wisuda, Sang Adik Gantikan Posisi Korban
Sopir truk modifikasi nopol BG 8311 KL diduga pengangkut minyak ilegal, diketahui bernama Dewa Tabrani Sampurna Jaya (20).
Sopir merupakan warga Desa Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Diberitakan sebelumnya, truk diduga pengangkut minyak ilegal, menabrak pengendara motor hingga tewas di tempat.
BACA JUGA:Ajeng Istri Romi Ternyata Staf Dinkes Banyuasin, Rekan Kerja Ungkap Firasat Ini
Lalu menabrak rumah warga di Jalan Lintas RT 35 Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Banyuasin, Selasa 22 Agustus 2023.
Dari informasi di lapangan, truk modifikasi yang diduga mengangkut minyak ilegal melaju dari arah Palembang menuju ke Betung.
Sumber: