Pemkab Banyuasin Kembali Harapakan WTP
Wabup saat mengikuti rapat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, melalui zoom metting. --
Kesempatan yang sama, Oktiva Dwi Indayani selaku Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Sumsel menjelaskan, standar pemeriksaan yang digunakan adalah peraturan BPK RI tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Tujuan dan sasaran dari pemeriksaan untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya. Terutama temuan menilai efektivitas SPI dalam penyusunan laporan keuangan dan melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun-akun untuk menilai keputusan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Akan dilaksanakan 2 (dua) interim dan pengendalian keuangan 9 (sembilan) siklus keuangan antara lain penganggaran. Dimana prioritas pada akun belanja barang dan jasa, belanja barang dan jasa, belanja modal, aset tetap serta belanja tak terduga. Pemeriksaan interim ini dilaksanakan mulai hari Senin sampai Sabtu akan mulai diperiksa hingga sebelum bulan puasa. Bertujuan untuk menetapkan berapa resiko sampel yang mau diambil anggaran 2022 resiko besar sampel nya tinggi 40 persen pengendalian sudah bagus resiko rendah dibawah 30 persen,” katanya. (yan)
Sumber: