Jalankan Program Ini, Pemkab Banyuasin - PT Taspen Persero Teken Kerjasama
![Jalankan Program Ini, Pemkab Banyuasin - PT Taspen Persero Teken Kerjasama](https://harianbanyuasin.disway.id/upload/b046c895e095c4f373a11602483e5445.jpg)
--
Berdasarkan surat Nomor : 842. 1/2943/SJ tentang optimalisasi pemberian layanan pembayaran manfaat program PT Taspen (Persero) dengan cara melakukan top up manfaat.
Salah satunya yaitu Taspen Smart Save Plus dimana iurannya nanti dipotong melalui gaji bulanan minimal Rp230.000 dan boleh ditambahkan dengan kelipatan Rp100.000.
“Pegawai ASN kami sudah mengikuti program wajib," katanya.
Program wajib itu meliputi Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Pensiun.
Brach Manager PT Taspen (persero) Cabang Palembang, Endang Lestariningsih menerangkan bahwa program Taspen memiliki manfaat tersendiri.
Seperti THT yakni program asuransi terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
Kemudian, program JKK perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja berupa perawatan dan santunan begitu juga pensiun dan JKM memiliki manfaatnya masing-masing.
“Dalam motto, pelayanan Taspen Persero selalu mengedepankan tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, dan tepat administrasi," bebernya.
Sumber: