Inilah Syarat untuk Pengajuan Lelang Barang dan Jasa di Banyuasin

Inilah Syarat untuk Pengajuan Lelang Barang dan Jasa di Banyuasin

--

Serta pelaku usaha termasuk rekan-rekan media yang telah memiliki akun LPSE.

 

Maupun yang sudah terdaftar di katalog lokal terkait tata cara pendaftaran/penayangan serta transaksi melalui katalog lokal dengan melibatkan narasumber dari LKPP.

 

"Untuk itu, kami sangat mengharapkan respon dan kerjasama pelaku usaha untuk berpartisipasi pada acara tersebut," jelasnya.

 

"Untuk pendaftaran awal, bisa langsung mendaftar di link LPSE. Link pendaftarannya yakni http://lpse.banyuasinkab.go.id/eproc4/, mengisi sesuai dengan kategori barang atau jasa yang ditawarkan," katanya.

 

Setelah mendaftar di link http://lpse.banyuasinkab.go.id/eproc4/, barulah pihak penyedia barang dan jasa datang langsung ke Unit Kerja Pengadaan Badan dan Jasa Banyuasin.

 

Tujuannya, untuk langsung melakukan verifikasi dan menerima link e-katalog lokal Banyuasin.

 

Setelah berkas dinyatakan lengkap, nantinya penyedia barang dan jasa akan mendapatkan link e-katalog lokal Banyuasin. 

 

Link e-katalog lokal inilah yang nantinya digunakan penyedia barang dan jasa, untuk menawarkan semua produknya kepada seluruh jajaran dinas dan badan di Banyuasin.

Sumber: