4 Napi Lapas Banyuasin Dipindahkan, Ternyata Ini Toh Alasannya!
--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Lapas Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel memindahkan 4 napinya ke Lapas Kelas 1 Palembang, Jumat 12 Januari 2023.
Pemindahan narapidana tersebut berdasarkan Surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Nomor : W6.PK.01.01.02-0006 tanggal 4 Januari 2023 tentang Usul Pemindahan Narapidana dan Surat Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Nomor: W6.PAS.PAS.10-PK.05.05-014 Tanggal 10 Januari 2022 tentang Permohonan Pemindahan Narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang.
Keempat Narapidana tersebut divonis dengan hukuman mulai dari 18 tahun hingga 20 tahun ke atas.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan mereka dimutasi ke Lapas Kelas I yang merupakan Lapas dengan maksimum security.
Selain itu, dengan pertimbangan lain agar proses pembinaan kepada mereka dapat berjalan lebih maksimal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Ilham Djaya mengapresiasi pemindahan yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Banyuasin tersebut.
Menurutnya, dengan pemindahan yang dilakukan itu akan dapat memaksimalkan proses pembinaan dan dapat mengurangi over kapasitas penghuni di Lapas Kelas IIA Banyuasin.
Sumber: