Sidang Kasus Perselingkuhan Oknum ASN di Kabupaten Sumsel Ini Digelar Tertutup

Sidang Kasus Perselingkuhan Oknum ASN di Kabupaten Sumsel Ini Digelar Tertutup

Pengadilan Negeri Banyuasin--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Pengadilan Negeri Banyuasin menggelar sidang kasus perselingkuhan seorang oknum Inspektur Pembantu (Irban) III Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumsel berinisial MR dengan seorang wanita yang masih sah istri orang lain.

 

Pantau dilapangan tersebut dilakukan tertutup, dalam sidang dilakukan. Pada Selasa 10 Januari 2023, dalam agendanya keterangan para saksi yang melihat kejadian penggrebekan.

 

“Jadi hari ini agenda sidang keterangan para saksi yang melihat kejadian penggrebekan dilakukan korban yaitu suami sah istri yang berselingkuh dengan Oknum Asn,” kata Kuasa Hukum pelapor Rusmawati usai persidangan.

 

“Harapan sidang kali ini agar hakim memberikan hukuman kepada terdakwa agar diberikan hukuman maksimal dan agar ditahan. Karena terdakwa ini tidak sama sekali ditahan,” harapnya.

 

Dimana berita sebelumnya seorang oknum Inspektur Pembantu (Irban) III Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumsel berinisial MR digrebek disebuah kamar hotel.

 

Saat ia sedang asyik dengan seorang wanita yang masih sah istri orang. Ia digrebek oleh suami wanita selingkuhannya itu.

 

Penggrebekan itu terjadi di Hotel Widham Kota Palembang, Jumat 22 Juni 2022.

 

Sumber: