Izin Orgen Tunggal Dibatasi Sampai Jam 5 Sore, Bandel, Ini Sangsinya!
Kapolsek Pangkalan Balai Iptu Samingun SIp--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Kapolsek Pangkalan Balai menegaskan tak akan mengeluarkan izin orgen tunggal sampai malam hari. Bila bandel, siap-siap alat orgen akan dilakukan penyitaan.
"Tidak ada Orgen tunggal malam hari, bila ada penyelenggara kegiatan bertanggung jawab. Dan laksanakan penyitaan sementara alat-alat orgen bila membandel," tegas Kapolsek Pangkalan Balai Iptu Samingun SIp, Sabtu 31 Desember 2022.
Hal itu menurut Kapolsek berdasarkan instruksi Kapolri dan Peraturan Daerah (Perda) Banyuasin nomor 1/2021 Pasal 40.
"Pernikahan yang menggunakan orgen dibatasi ijinnya sampai dengan pukul 17.00 WIB. Nah kalau lewat agar dibubarkan, pertanggung jawaban kepada penyelenggara acara," tegasnya.
Menurutnya, pihaknya bersama Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa, saat ini terus aktif mensosialisasikan kepada masyarakat sampai dengan level ke bawah agar memahami.
"Orgen tunggal yang melaksanakan malam hari, bahkan sampai pagi hari. Dan sudah dipastikan akan lebih banyak mudarat/hal-hal yang tidak baik saja (miras berakhir mabuk, narkoba, kriminalitas). Makanya ini dilarang pemerintah," katanya.
Ia berharap kepada Camat, lurah, kades, Ketua RT, Kadus untuk membatasi bila ada pernikahan yang menggunakan orgen dibatasi ijinnya sampai sore saja.
Sumber: