BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Satpol PP Banyuasin Larang Penggunaan Petasan dan Pesta Miras saat Malam Tahun Baru 2023

Satpol PP Banyuasin Larang Penggunaan Petasan dan Pesta Miras saat Malam Tahun Baru 2023

Kasat Pol PP Banyuasin Drs H Indra Hadi MSi--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Banyuasin melarang penggunaan petasan saat perayaan Malam Tahun Baru 2023.

 

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran, dan sebagainya," kata Kasat Pol PP Banyuasin Drs H Indra Hadi MSi, Kamis 29 Desember 2022.

 

Indra Hadi mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk mengimbau warga agar tidak bandel menggunakan petasan saat malam pergantian tahun 2022 ke 2023 mendatang.

 

"Semua tokoh masyarakat ikut juga bersama-sama mengingatkan. Supaya malam tahun baru tidak berlebihan dan membahayakan keselamatan masing-masing," kata dia.

 

Tak hanya itu, Indra Hadi juga mengajak masyarakat Banyuasin agar merayakan tahun baru dengan memperbanyak beribadah kepada Tuhan yang maha kuasa.

 

"Banyak berzikir dan berdoa, semoga kita senantiasa diberikan keberkahan umur serta diberikan keselamatan dunia dan akhirat," ajaknya.

 

Katanya, bagi yang merayakan malam tahun baru dengan musik atau orgenan agar tidak menyediakan miras.

 

Sumber: