Ingin Diangkat Langsung jadi PNS, Tenaga Honorer harus Punya Persyaratan Berikut

Ingin Diangkat Langsung jadi PNS, Tenaga Honorer harus Punya Persyaratan Berikut

--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM – Tenaga honorer yang ada di Indonesia nasibnya bakal diakomodir. Pasalnya pemerintah pusat telah merancang RUU RI terkait RUU RI Aparatur Sipil Negara terkait pengusulan tenaga honorer menjadi PNS dalam RUU RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Menurut aturan dalam RUU ASN, tenaga kontrak, tenaga honorer, Pegawai PTT, dan pegawai tetap non-ASN harus diangkat menjadi pegawai negeri jika memenuhi persyaratan yang ditentukan.

 

Dalam RUU ASN Pasal 131A Ayat 1, pegawai non-ASN yang telah dipekerjakan secara terus-menerus sejak 15 Januari 2014 dan disesuaikan dengan batas usia pensiun akan diangkat menjadi PNS.

 

Kriteria agar diangkat menjadi PNS yang berlaku bagi tenaga kontrak, tenaga honorer, pegawai PTT, dan pegawai tetap non-ASN adalah yang memiliki masa kerja berkelanjutan, bidang fungsional, batas usia pensiun, dan ijazah pendidikan terakhir, berlaku persyaratan khusus.

 

Berikut syarat honorer yang dapat diangkat menjadi pegawai negeri menurut RUU ASN:

1.       Pegawai honorer non-ASN yang penghasilannya dibiayai oleh APBN.

Dimungkinkan juga yang penghasilannya dibiayai oleh APBD jika yang mengangkatnya adalah orang yang berwenang dalam instansi pemerintah. Memiliki masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih aktif bekerja hingga saat ini. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

 

2.       Pegawai honorer yang dipilih oleh pejabat yang berwenang tetapi tidak menerima penghasilan dari APBN maupun APBD.

 

Sumber: