KPU Banyuasin Buka Seleksi PPK dan PPS, Ini Syaratnya

KPU Banyuasin Buka Seleksi PPK dan PPS, Ini Syaratnya

--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin membuka pendaftaran seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan.

 

Ketua KPU Banyuasin Nurul Mubarok SE MSi melalui Kordiv Sisdiklih Parmas dan SDM Bahrialsyah SSi MM mengatakan,  pendaftaran dimulai 22-26 November untuk PPK dan 18-27 Desember untuk PPS.

 

Pendaftarannya dilakukan secara online yakni menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).

 

"Ya untuk pembentukan PPK dan PPS di 21 kecamatan, semuanya dilakukan secara online,” ujarnya didampingi Staf KPU Banyuasin Alamsyah.

 

Pihaknya membutuhkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 23 kecamatan sebanyak 105 orang dan panitia pemungutan suara (PPS) di 315 desa/kelurahan sebanyak 945 orang, termasuk perekrutan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

 

Adapun cara mendaftarnya sebagai berikut. Kunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan  nama, email, NIK, password.

 

Kedua, melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email.

 

Sumber: